Jumat, 10 Januari 2025, Pengadilan Agama Tangerang mengadakan acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja bagi para mediator non-hakim yang telah terpilih untuk membantu menyelesaikan sengketa di tahun 2025. Acara yang digelar di Aula Cakra Pengadilan Agama Tangerang ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang, sejumlah hakim, Sekretaris Pengadilan Agama Tangerang, serta para mediator non-hakim yang telah terpilih.


Sebanyak 13 mediator non-hakim hadir dalam kegiatan tersebut, sementara satu orang berhalangan hadir. Para mediator ini akan berperan penting dalam mendukung upaya Pengadilan Agama untuk memberikan alternatif penyelesaian sengketa di luar proses litigasi, dengan tujuan utama menciptakan solusi yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan, serta mengurangi beban perkara yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Dari total 14 mediator yang terpilih, 6 di antaranya merupakan hasil seleksi uji kompetensi yang diadakan beberapa waktu lalu, yang bertujuan untuk memastikan kualitas dan kemampuan para mediator dalam menjalankan peran mereka. Sementara itu, 8 di antaranya merupakan mediator non-hakim yang telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tangerang pada tahun 2024, dan memiliki pengalaman serta pemahaman yang baik tentang proses mediasi di lingkungan pengadilan.


Acara penandatanganan perjanjian kinerja ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga menjadi simbol komitmen para mediator untuk menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme dan integritas. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran dan antusiasme para mediator non-hakim yang terpilih, dan berharap agar mereka dapat bekerja sama dengan para hakim dan pihak terkait lainnya untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan bermartabat.

"Peran mediator non-hakim sangat penting dalam mendukung upaya pengadilan untuk memberikan akses keadilan yang lebih cepat dan murah. Kami berharap, melalui kerja sama yang baik antara hakim, mediator, dan semua pihak terkait, penyelesaian sengketa dapat tercapai tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan memakan waktu," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Saiful.
Mediator non-hakim yang terpilih memiliki tugas utama untuk membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi, yang dianggap sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan menguntungkan bagi semua pihak. Proses mediasi yang sukses tidak hanya dapat menghemat waktu dan biaya, tetapi juga dapat menjaga hubungan baik antara para pihak yang bersengketa.

Pengadilan Agama Tangerang berharap bahwa dengan penandatanganan perjanjian kinerja ini, para mediator non-hakim yang terpilih dapat berperan aktif dalam memperlancar proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Tangerang, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan agama.