
Binjai | www.pa-binjai.go.id
Selasa, 30 Juli 2024. Pengadilan Agama Binjai mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara cerai gugat melalui proses mediasi yang ditangani oleh mediator non-hakim Pengadilan Agama Binjai. Keberhasilan ini menandai langkah positif dalam upaya pengadilan untuk menyelesaikan sengketa keluarga secara damai dan efisien. Perkara cerai gugat nomor register 442/Pdt.G.2024/PA.Bji yang didaftarkan pada 15 Juli 2024 berakhir damai di tangan mediator non Hakim Dedi Susanto, S.H., M.H., CPM.
Selain berguna untuk mengatasi masalah sengketa, mediasi juga sering dipakai dalam proses perceraian. Untuk pasangan suami istri ingin mengakhiri pernikahan, mereka harus melalui tahap mediasi perceraian terlebih dahulu sebelum kasus tersebut bergulir ke persidangan. Mediasi merupakan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat. Tujuannya adalah agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian. (Tim IT PA Binjai)