
Mediator Non Hakim Muhammad Husni Dalimunthe, S.H.I., CPM. berhasil melakukan mediasi kepada perkara cerai talak dengan nomor register 991/Pdt.G/2024/PA.Sim, pada Senin (16/12/2024) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi berjalan dengan lancar dan berujung keberhasilan, dikarenakan kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan jalan perdamaian dan telah berkomitmen untuk membangun kembali hubungan rumah tangga menuju arah yang lebih baik. Keduanya juga bersepakat untuk mencabut perkara mereka di Pengadilan Agama Simalungun.
Perdamaian tersebut merupakan keberhasilan bagi mediator non hakim Pengadilan Agama Simalungun. Saat ini, Pengadilan Agama Simalungun memiliki empat orang mediator non hakim tersertifikasi yang turut membantu proses mediasi di Pengadilan Agama Simalungun. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)