
Alhamdulillah, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Muhammad Husni Dalimunthe, S.H.I., CPM. telah berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan hak asuh anak. Mediasi berhasil diselesaikan dengan Kesepakatan Perdamaian kedua belah pihak berperkara pada hari Selasa (30/05/2023) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan hingga pada akhirnya kedua pihak mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Simalungun sendiri saat ini memiliki tiga orang mediator non hakim tersertifikasi yang turut membantu proses mediasi di Pengadilan Agama Simalungun. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)