
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Anawiyah, S.Ag, CPM. kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 649/Pdt.G/2023/PA.Sim pada Senin (14/08/2023) di Ruang Mediasi Sidang Keliling, Kecamatan Bosar Maligas.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dan membina rumah tangga kembali. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, perkara gugatan tersebut akan dicabut oleh Penggugat.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (PTIP)