
Lubuk Pakam (9 Januari 2025). Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Resky Yudarty Solia, S.H., CPM. melakukan mediasi atas perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2025/PA.Lpk dan berhasil sebagian.
Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. Istri yang hendak diceraikan suaminya berhak menerimanya. Mediasi turut dihadiri oleh Kuasa Pemohon.