Lubuk Pakam (4 Desember 2023). Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dr. Agusta Ridha Minin, S.H., M.H., CPM., CML., CPCLE., berhasil melakukan mediasi Perkara Cerai Gugat.


Proses mediasi berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mediasi perkara dengan Nomor 2694/Pdt.G/2023/PA.Lpk tersebut akhirnya berhasil damai dan para pihak mencabut gugatan.