
(Simalungun, 19 Desember 2023) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun, para pihak dalam perkara cerai talak dengan nomor register 970/Pdt.G/2023/PA.Sim telah melaksanakan upaya perdamaian dalam proses mediasi oleh Mediator Non Hakim Anawiyah, S.Ag.,CPM. Ini merupakan keberhasilan kedua di bulan Desember bagi mediator non hakim tersebut.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung dengan keberhasilan sebagian karena kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan perceraian. Adapun para pihak berperkara berhasil mencapai kesepakatan sebagian yakni terhadap hadhanah (pemeliharaan/pengasuhan anak) serta hak-hak wanita pasca perceraian. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, para pihak telah menyepakati kewajiban akibat cerai talak tersebut. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.
Ini merupakan kesekian kalinya mediator non hakim tersebut berhasil melakukan mediasi pihak- pihak yang berperkara. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)