
Lubuk Pakam (23 September 2024). Panitera PA Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. selaku mediator berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan nomor register 2400/Pdt.G/2024/PA.Lpk.
Mediasi berlangsung dengan lancar. Pada pelaksanaan mediasi ini, mediator dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Para Pihak Penggugat dan Tergugat hadir. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil berdamai dan mencabut perkara.