
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Mediasi Teleconfrence dengan Pengadilan Agama Batusangkar. Mediasi Teleconfrence menindaklanjuti perkara Pengadilan Agama Batusangkar register nomor 606/Pdt.G/2022/PA.Bsk yang terdaftar tanggal 9 Nopember 2022. Pada Mediasi Teleconfrence hari ini dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Mediasi Teleconfrence ini terlaksana atas permohonan Tergugat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan yang tidak dapat menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Agama Batusangkar. Pelaksanaan Mediasi teleconfrence bertujuan untuk mencapai peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini dimana penggugat dan tergugat berada diwilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. (IT)