Mediasi Teleconference Pengadilan Agama Bangkinang dengan Pengadilan Agama Pariaman

med05061\

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin (05/6/2023), bertempat di ruang Sidang Pengadilan Agama Bangkinang, telah dilaksanakan kegiatan Mediasi Teleconfrence dengan Pengadilan Agama Pariaman. Mediasi Teleconfrence ini menindaklanjuti perkara Pengadilan Agama Bangkinang register nomor 465/Pdt.G/2023/PA.Bkn. Yang bertindak sebagai Mediator dalam perkara ini adalah Drs.H.Nasir AS selaku Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bangkinang.


med05062

Mediasi Teleconfrence ini terlaksana atas permohonan Tergugat  yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Pariaman yang tidak dapat menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Agama Bangkinang. Mediasi Teleconference ini berjalan dengan lancar dan alot meskipun pada akhirnya belum mencapai titik temu kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat terkait dengan masalah pemberian nafkah iddah.

med05063

Pelaksanaan Mediasi teleconfrence bertujuan untuk mencapai peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini dimana penggugat dan tergugat berada diwilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. (WHS/TimITPABkn)