
Cirebon, Rabu 22 Juni 2022 | www.pa-cirebon.go.id
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Cirebon, Hakim mediator Pengadilan Agama Cirebon Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Verzet (Perlawanan). Pasangan suami istri yang pada awalnya terlibat konflik rumah tangga ini, pada akhirnya berhasil rukun dan damai kembali setelah dilakukan mediasi yang diagendakan oleh Hakim mediator.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, para pihak tersentuh hatinya kemudian kembali berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali dengan mencabut perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Cirebon.
Semoga dengan keberhasilan mediasi ini terus berlanjut untuk proses mediasi-mediasi yang akan datang di Pengadilan Agama Cirebon berakhir dengan damai dan rukun kembali, apapun perkaranya.