Mediasi Perkara Harta Waris Berhasil Damai di PA Sangatta (10/6)

Kamis, 09 Juni 2022. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sangatta, Hakim Mediator Achmad Fachrudin, S.HI., M.H berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang waris dengan register perkara Nomor 222/Pdt.G/2022/PA.Sgta.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Pada kali ini, hakim mediator Hakim Mediator Achmad Fachrudin, S.HI., M.H mengatakan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa dan mediator menandatangani kesepakatan perdamaian. Adapun proses mediasi dilakukan empat kali pertemuan. Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi mediator, karena bisa mendamaikan sengketa keluarga ini.
Para pihak yang bersengketa yang notebenenya adalah keluarga menyatakan sangat lega dan puas bisa berdamai sehingga tali silaturrahmi di antara mereka masih tetap bisa terjaga keutuhannya. Dengan mata berkaca-kaca dan senyum bahagia kedua belah mengakhiri sengketa di antara mereka, karena sesungguhnya perdamaian itu adalah keadilan yang sesungguhnya.(lilik’80)