Kisaran – Pengadilan Agama (PA) Kisaran telah melaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai talak dengan register Nomor 2741/Pdt.G/2025/PA.Kis pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi PA Kisaran dan dipimpin oleh Mediator Bersertifikat Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM.

Berdasarkan hasil proses mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian (parsial), yaitu terkait pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian. Kesepakatan tersebut mencerminkan adanya komitmen para pihak untuk tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta keadilan bagi masing-masing pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan parsial ini, diharapkan proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih efektif dan konstruktif. (nrl)
