Kolase 6 Foto - 11

https://www.pa-kisaran.go.id

Kisaran – Pengadilan Agama (PA) Kisaran telah melaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai talak dengan register Nomor 2741/Pdt.G/2025/PA.Kis pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi PA Kisaran dan dipimpin oleh Mediator Bersertifikat Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM.

Kolase 6 Foto - 6

Berdasarkan hasil proses mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian (parsial), yaitu terkait pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian. Kesepakatan tersebut mencerminkan adanya komitmen para pihak untuk tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta keadilan bagi masing-masing pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan parsial ini, diharapkan proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih efektif dan konstruktif. (nrl)