Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Di tahun 2021 Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi terbilang cukup baik dan maksimal sehingga perkara yang diproses melalui jalur mediasi berakhir dengan damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini ada 2 perkara yang berhasil di tangani oleh Sang Mediator yang juga merupakan Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A. yaitu Perkara Cerai Talak dengan Nomor: 160/Pdt.G/2021/PA.Srh yang diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi pada hari Selasa, 16 Februari 2021 dan perkara Nomor : 164/Pdt.G/2021/PA.Srh pada hari Rabu, 24 Februari 2021.

Proses Mediasi wajib ditempuh oleh para pihak sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Sei Rampah, karena dengan berhasilnya suatu Mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin Mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara dengan satu kali mediasi. Mediator mengatakan bahwa keberhasilan sebagian dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sehingga kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam mencari titik temu. Adapun mediator hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani dari keinginan-keinginan mereka. //PTIP