
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, Hakim Mediator Nur Khozin Maki, S.H.I. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa perkara cerai gugat dengan register nomor 529/Pdt.G/2022/PA.Bji pada Senin, 22 Agustus 2022.
Atas nasihat yang diberikan mediator, kedua belah pihak yang bersengketa sepakat berdamai untuk mempertahankan rumah tangganya dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. Tercapainya kesepakatan damai ini merupakan sebuah prestasi dan kepuasan tersendiri bagi seorang mediator. Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari seluruh proses penanganan perkara. Hakim Mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan manfaat proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai. (Tim IT PA Binjai)