hakinnonmediatorberhasilkembali250820231

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id

Panyabungan, Jumat (25/08/2023), Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Panyabungan, Mediator Non Hakim Dr. Muhammad Hasan Sebyar, S.H.I,.M.H,.C.M. berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam perkara Harta Bersama yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Panyabungan nomor registrasi 309/Pdt.G/2023/PA.Pyb, pada Hari Jumat tanggal 28 Juli 2023.

Dalam proses mediasi tersebut, didampingi oleh kuasa hukum masing-masing pihak penggugat dan tergugat, mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan.

hakinnonmediatorberhasilkembali250820232

Dan pada akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai Para pihak bersepakat untuk berdamai yang tertuang kedalam akta perdamaian. Keberhasilan dalam mediasi sengketa harta bersama mencapai kesepakatan damai tentu hal tersebut telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak.