1

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Memasuki awal Juni 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai berhasil melaksanakan mediasi terhadap perkara cerai gugat register nomor : 327/Pdt.G/2022/PA.Bji pada Selasa, 7 Juni 2022. Hakim Mediator tersebut adalah Ibu Fatma Khalieda, S.Sy., M.E. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai sekitar pukul 10.00 Wib, kedua belah pihak yang semula bersengketa sepakat berdamai dengan menandatangani akta perdamaian.

 

Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator kelahiran Labuhan Batu Sumatera Utara ini telah berusaha dan memberikan nasihat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan damai, sehingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Pihak Penggugat mencabut gugatan atas perkara tersebut.

Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi dan pencapaian yang baik bagi seorang Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai. Dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk berusaha maksimal mendamaikan pihak yang bersengketa. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)