1

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Selasa, 13 Juni 2022. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai, Ibu Helmilawati, S.H.I., M.A. berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara : 312/Pdt.G/2022/PA.Bji. Mediasi ini dilaksanakan pukul 10.00 Wib.

 

Mediasi ini berjalan dengan baik dan mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan proses mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Pasangan suami isteri yang semula bersengketa berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan menandatangani akta perdamaian.

Keberhasilan mediasi merupakan suatu prestasi kinerja oleh hakim mediator. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil di Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)