Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Keberhasilan mediasi ini dapat terlaksana karena adanya komunikasi yang baik dan kesungguhan mediator dalam menjalankan tugas untuk mendamaikan pihak yang bersengketa dengan memberikan nasihat, sehingga kedua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Kedua pihak akhirnya sepakat untuk tetap mempertahankan rumah tangganya.
Mediasi yang berhasil patut diapresiasi karena merupakan prestasi kerja bagi para mediator di Pengadilan Agama Binjai. Dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)