
Di penghujung bulan Agustus 2023, Pengadilan Agama Pematang Siantar kembali berhasil melakukan mediasi. Perkara tersebut adalah cerai talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2023/PA.Pst.
Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar, Ade Syafitri, S.Sy., selaku mediator hakim berhasil mendamaikan dua pihak berperkara di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar pada hari Rabu, 30 Agustus 2023.
Pada proses mediasi, mediator hakim telah memberikan nasihat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai serta saling memaafkan dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Mediator hakim juga menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Atas nasehat yang diberikan oleh mediator kedua belah pihak yang berperkara baik Pemohon maupun Termohon bersepakat damai dan mencabut permohonan talak. Kemudian Pemohon dan Termohon berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.
Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Semoga di tahun 2023 semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator di Pengadilan Agama Pematang Siantar.
Tim IT PA Pematang Siantar