
Setelah sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Asri Handayani, S.H.I., M.E. selaku mediator hakim berhasil mendamaikan pihak yang berperkara, kali ini giliran Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Suryada Br. Sitrorus, S.H.I., selaku mediator hakim juga berhasil mendamaikan dua pihak berpekara yang terdaftar dengan nomor perkara 190/Pdt.G/2022/PA.Pst. Proses mediasi ini berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Senin, 29 Agustus 2022.
Pada proses mediasi, mediator hakim telah memberikan nasihat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai serta saling memaafkan dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Mediator hakim juga menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Atas nasehat yang diberikan oleh mediator kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat bersepakat damai dan mencabut gugatan. Kemudian Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.
Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Hal ini membuktikan bahwa mediator hakim di PA Pematang Siantar terampil dan sangat berkompeten melaksanakan tupoksinya dalam mendamaikan.
TIM IT PA Pematang Siantar