Tembilahan, Rabu (28/10/2026) – Upaya penyelesaian sengketa keluarga melalui mediasi di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali membuahkan hasil. Dalam perkara Nomor 747/Pdt.G/2026/PA.Tbh, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga dan kembali hidup rukun. Kesepakatan tersebut berujung pada pencabutan gugatan setelah proses mediasi lanjutan yang berlangsung di Ruang Mediasi PA Tembilahan.
Proses mediasi difasilitasi oleh Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., selaku Hakim Mediator. Dalam perundingan, Penggugat dan Tergugat menyampaikan keinginan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga serta menjadikan persoalan yang telah terjadi sebagai pembelajaran untuk membangun kehidupan keluarga yang lebih baik. Melalui dialog yang konstruktif, Hakim Mediator membantu para pihak mencapai kesepakatan berdasarkan kehendak bersama tanpa adanya paksaan.
Pelaksanaan mediasi tersebut berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi menjadi salah satu sarana penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan mediator, sehingga para pihak memiliki kesempatan untuk mencari jalan keluar yang disepakati bersama.
Kesepakatan yang dicapai mencerminkan pentingnya komunikasi terbuka dan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Dengan adanya kemauan untuk saling memahami dan memperbaiki hubungan, para pihak memilih untuk melanjutkan kehidupan perkawinan serta menata kembali rumah tangga mereka.
PA Tembilahan terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif dan mendukung penyelesaian sengketa secara damai. Upaya tersebut sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, dengan tetap memperhatikan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.