Kuningan 2a

Kuningan, 27 Oktober 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kuningan berhasil menyelenggarakan mediasi secara elektronik untuk perkara nomor 2196/Pdt.G/2026/PA.Kng dalam perkara sengketa kewarisan. Mediasi yang digelar pada Senin, 26 Oktober 2026 di ruang mediasi PA Kuningan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Kuningan, Syafruddin, S.Ag., M.SI, sebagai mediator. Uniknya, para pihak yang bersengketa berada di tiga lokasi berbeda: Kuningan, Jakarta, dan Malaysia. Berkat teknologi, mereka dapat bertemu secara virtual melalui aplikasi Zoom tanpa harus hadir secara fisik di tempat yang sama.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. PERMA tersebut ditetapkan pada 17 Mei 2022 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Mei 2022. Aturan ini memberi landasan hukum bagi pengadilan untuk menyelenggarakan mediasi secara daring, sehingga proses penyelesaian sengketa menjadi lebih cepat, mudah, dan hemat biaya.

Mediasi elektronik lahir dari kebutuhan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi. Pandemi Covid-19 menjadi momentum percepatan digitalisasi layanan peradilan, termasuk mediasi. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 hadir untuk memastikan bahwa mediasi tetap dapat berjalan efektif meskipun para pihak tidak dapat bertemu langsung. Aturan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Lima Prinsip Mediasi Elektronik

Penyelenggaraan mediasi elektronik berlandaskan lima prinsip. Pertama, sukarela, yakni berdasarkan kehendak bersama para pihak. Kedua, rahasia, dengan kewajiban semua pihak terkait menjaga kerahasiaan proses. Ketiga, efektif, melalui optimalisasi sumber daya teknologi informasi dan pendukungnya. Keempat, aman, dengan menjamin keutuhan dan keaslian data serta nonrepudiation. Kelima, akses terjangkau, yaitu kemudahan akses jaringan dan biaya

Proses Mediasi Perkara 2196/Pdt.G/2026/PA.Kng

Mediasi elektronik untuk perkara ini melalui sebelas tahapan sesuai PERMA. Dimulai dari kesepakatan para pihak untuk melakukan mediasi secara elektronik, yang dituangkan dalam dokumen tertulis. Panitera pengganti mencatat perkara dan menerima identitas para pihak. Selanjutnya, para pihak memilih mediator dari daftar yang tersedia. Dalam perkara ini, Ketua PA Kuningan ditunjuk sebagai mediator.

Kuningan 2b

Mediator kemudian memverifikasi identitas para pihak secara elektronik. Aplikasi Zoom dipilih sebagai ruang virtual mediasi karena dinilai efektif dan efisien, serta disetujui secara tertulis oleh para pihak. Ruang virtual tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ruang fisik. Pertemuan mediasi berlangsung tertutup, tanpa rekaman, dan dengan verifikasi kehadiran. Para pihak yang berada di Kuningan, Jakarta, dan Malaysia dapat berdiskusi secara intensif. Hasil mediasi disampaikan secara elektronik kepada majelis hakim. Apabila tercapai kesepakatan, perdamaian ditandatangani secara elektronik atau manual.

Manfaat bagi Masyarakat

Ketua PA Kuningan, Syafruddin, S.Ag., M.S.I., menyampaikan bahwa mediasi elektronik memberikan banyak manfaat, terutama bagi para pihak yang berdomisili jauh. “Dengan mediasi elektronik, para pihak tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk perjalanan dan akomodasi. Mereka juga tidak perlu meluangkan waktu berhari-hari untuk datang ke pengadilan. Cukup dengan koneksi internet yang stabil, proses mediasi dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Ia menambahkan, mediasi elektronik juga mendukung prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mediasi elektronik ini adalah wujud nyata inovasi PA Kuningan dalam menjawab kebutuhan zaman,” tambahnya.

Salah satu pihak yang mengikuti mediasi mengaku sangat terbantu. “Saya berada di Malaysia dan tidak mungkin pulang hanya untuk mediasi. Dengan mediasi daring ini, saya tetap bisa menyelesaikan perkara tanpa meninggalkan pekerjaan,” ujarnya.

Harapan ke Depan

PA Kuningan berharap layanan mediasi elektronik dapat terus ditingkatkan, baik dari segi kualitas jaringan, kapasitas aparatur, maupun sosialisasi kepada masyarakat. “Kami akan terus berinovasi agar akses keadilan semakin terbuka lebar. Mediasi elektronik bukan sekadar alternatif, tetapi sudah menjadi kebutuhan,” pungkas Syafruddin.

Dengan keberhasilan mediasi perdana ini, PA Kuningan menegaskan posisinya sebagai pengadilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mediasi elektronik diharapkan menjadi solusi bagi para pihak yang terkendala jarak, waktu, dan biaya, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.