Tembilahan – Pengadilan Agama Tembilahan kembali mencatatkan capaian positif dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. Perkara Harta Bersama (HB) yang tengah ditangani berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., dan berakhir dengan penandatanganan Akta Van Dading oleh para pihak yang bersengketa. Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tembilahan pada Rabu pagi, 14 Januari 2026.Pelaksanaan mediasi ini berlangsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, serta itikad baik dari masing-masing pihak. Dalam prosesnya, mediator berperan aktif memfasilitasi dialog konstruktif sehingga para pihak dapat mencapai kesepakatan bersama tanpa melanjutkan proses persidangan pokok perkara.

Kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan secara resmi dalam bentuk Akta Van Dading, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak. Dengan adanya akta tersebut, diharapkan pelaksanaan hasil kesepakatan dapat berjalan secara tertib dan berkeadilan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Tembilahan dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memperkuat peran mediasi sebagai sarana efektif untuk mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan keharmonisan para pihak.