MONITORING DAN 34.pdf

Pengadilan Agama Tulang Bawang kembali menunjukkan keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui proses mediasi. Dalam perkara Nomor 303/Pdt.G/2026/PA.Tlb, para pihak yang sebelumnya bersengketa akhirnya sepakat berdamai setelah menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tulang Bawang, 19/05/2026.

Proses mediasi dilaksanakan dengan mengedepankan asas musyawarah, keterbukaan, dan itikad baik dari kedua belah pihak. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang konstruktif, mediator berhasil membantu para pihak menemukan titik temu sehingga sengketa dapat diselesaikan secara damai tanpa harus dilanjutkan ke proses persidangan pokok perkara.

Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur mediasi di pengadilan, yang bertujuan memberikan penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan serta menjaga hubungan baik antara para pihak.

Pihak pengadilan berharap keberhasilan mediasi dalam perkara Nomor 303/Pdt.G/2026/PA.Tlb dapat menjadi contoh positif bagi para pencari keadilan untuk mengedepankan penyelesaian secara damai melalui jalur mediasi sebelum melanjutkan proses persidangan.