Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H., sekaligus hakim mediator Pengadilan Agama Pematang Siantar memimpin mediasi dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2022/PA.Pst. di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Selasa, 29 November 2022.

Mediasi ini dilaksanakan sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Namun, pada perkara ini mediasi dilakukan berbeda dari mediasi sebelumnya. Sebab mediasi ini merupakan kali pertama bagi Pengadilan Agama Pematang Siantar melaksanakan mediasi secara daring.

 

Pihak Penggugat hadir mengikuti mediasi dari Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar. Sedangkan pihak tergugat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pematang Siantar. Meskipun tidak berada dilokasi yang sama, hal ini tidak menjadi penghalang untuk dilaksanakannya mediasi. 

Pelaksanaan mediasi secara daring ini dapat terlaksana dengan baik tanpa halangan sebab telah dilakukannya kerjasama antara Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pematang Siantar. Kerjasama ini merupakan salah satu inovasi dari Pengadilan Agama Pematang Siantar yang diberi nama “Sepeda Ontel”.

 

Tim IT PA Pematang Siantar