
Pada hari Rabu, 19 Juni 2024 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pematangsiantar, perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan register nomor 129/Pdt.G/2024/PA.Pst dan jenis perkara Cerai Gugat telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi oleh Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ade Syafitri, S.Sy., selaku Hakim Mediator. Mediasi merupakan salah satu tahapan proses penyelesaian perkara yang dapat dilaksanakan apabila kedua belah pihak menghadiri persidangan.

Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah Berhasil Sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan prosedur mediasi sesuai peraturan yang berlaku, yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Penggugat dan Tergugat mencapai kesepakatan terkait Hak Asuh Anak.
Keberhasilan dalam mediasi patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi Hakim Mediator dan memberikan nilai bagi satuan kerja. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar