v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Normal 0 false false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
MEDIASI PERKARA HADHONAH DAN NAFKAH ANAK BERHASIL SEBAHAGIAN (13/06/2023)

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa (13/6/2023), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., yang bertindak selaku Hakim Mediator dalam perkara hadhonah (hak asuh anak) dan nafkah anak. Mediasi diikuti langsung oleh pihak Penggugat dan Tergugat serta tercapai kesepakatan perdamaian sebagian sebagaimana tertuang dalam laporan mediator kepada hakim pemeriksa perkara tersebut.

Dalam pokok perkara ini Penggugat mengajukan tentang hak asuh anak dan nafkah anak, akan tetapi dalam proses mediasi hanya berhasil mencapai kesepakatan tentang hak asuh anak dimana hak asuh anak diberikan kepada Penggugat dikarenakan Tergugat tidak cukup sehat secara lahir sehingga tidak memungkinkan untuk mengurus anak. Dinamakan kesepakatan perdamaian sebagian karena tercapai kesepakatan sebagian yakni tentang hak asuh anak sementara tentang nafkah anak belum mendapatkan titik temu.

Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Hakim Mediator menuangkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut kedalam beberapa pasal di laporan mediator. Kemudian kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat menandatangani kesepakatan itu, dan akan menjadi bagian dari Putusan perkara nantinya jika perkara tersebut putus. Kesepakatan ini bersifat mengikut dengan permohonan pokok perkara, jika permohonan pokok selesai diputus maka barulah kesepakatan ini berlaku. (WHS/TimITPABkn)