Sekretaris, Kasubag, dan Staf PA Cianjur Hadiri Sosialisasi Aplikasi e-Sadewa

Cianjur, 9 Desember 2025 — Pengadilan Agama Cianjur kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Pada salah satu perkara Cerai Gugat, kedua belah pihak yang berperkara berhasil mencapai kesepakatan damai dan menerima hasil musyawarah dengan lapang dada. Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Non-Hakim, H. Adam Murtaqi, M.H., yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Cianjur. Dalam pelaksanaannya, mediator mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog yang terbuka dan komunikasi yang konstruktif. Dengan suasana mediasi yang kondusif dan terarah, para pihak mampu memahami permasalahan satu sama lain serta menemukan solusi terbaik yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak. Kesepakatan damai tersebut memungkinkan sengketa rumah tangga ini terselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke proses persidangan yang panjang, Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Cianjur dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mediasi juga mencerminkan semangat penyelesaian sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan sesuai nilai-nilai keadilan, silaturahmi, dan kemaslahatan bersama. Pengadilan Agama Cianjur terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara yang efektif. Diharapkan, melalui mediasi, rasa damai dan keharmonisan dapat kembali hadir di tengah masyarakat yang tengah mencari keadilan. Selain memberikan solusi hukum, keberhasilan mediasi diharapkan turut menjaga hubungan baik antara para pihak untuk keberlanjutan kehidupan mereka di masa mendatang.

(Tim Redaksi PA Cianjur)