Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Pada Rabu (03/06/2026), bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tembilahan, proses mediasi dalam perkara Nomor 347/Pdt.G/2026/PA.Tbh berhasil mencapai kesepakatan damai yang berujung pada pencabutan gugatan oleh pihak penggugat.Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. yang ditunjuk untuk membantu para pihak mencari penyelesaian terbaik atas sengketa yang sedang dihadapi. Dalam pelaksanaannya, mediator memfasilitasi dialog dan komunikasi secara terbuka dengan mengedepankan prinsip musyawarah, kekeluargaan, dan itikad baik dari kedua belah pihak.Melalui serangkaian pertemuan mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta harapan masing-masing. Dengan pendekatan yang persuasif dan suasana yang kondusif, para pihak akhirnya berhasil menemukan titik temu dan menyepakati penyelesaian sengketa secara damai di luar proses litigasi.

Keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari komitmen para pihak untuk mengedepankan perdamaian serta menjaga hubungan baik di antara mereka. Atas kesepakatan yang telah dicapai, pihak penggugat secara sukarela menyatakan mencabut gugatannya sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Keberhasilan mediasi ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengedepankan penyelesaian sengketa melalui perdamaian sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Selain memberikan solusi yang lebih efektif bagi para pihak, penyelesaian sengketa melalui mediasi juga mampu menjaga hubungan baik, mengurangi potensi konflik berkepanjangan, serta memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan bersama tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang.

Keberhasilan mediasi ini kembali menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Tembilahan dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang berorientasi pada perdamaian dan kemaslahatan para pencari keadilan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai yang ditindaklanjuti dengan pencabutan gugatan, perkara tersebut resmi berakhir tanpa melalui pemeriksaan pokok perkara. Keberhasilan ini menjadi salah satu wujud nyata peran mediasi dalam membantu masyarakat memperoleh penyelesaian sengketa yang lebih harmonis, efektif, dan berkeadilan.