Whats-App-Image-2022-06-14-at-15-46-17

 https://pa-kabanjahe.go.id

Selasa, 14 Dzulqaidah 1443 H bertepatan dengan tanggal 14 Juni 2022, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kabanjahe telah dilangsungkan kesepakatan damai antara pihak pemohon dan termohon dalam perkara Cerai Talak Nomor 109/Pdt.G/2022/PA.Kbj. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang hak dalam pengasuhan anak. Selain dihadiri oleh para pihak, kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh Mediator YM. Ibu Sri Armaini, S.HI., M.H., yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe.

Whats-App-Image-2022-06-14-at-15-46-18-1

Whats-App-Image-2022-06-14-at-15-46-18

Sebagaimana diketahui, bahwa setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh Mediasi. Dimana Mediasi ini merupakan penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Hakim Mediator. Adapun hasil dari mediasi tersebut bisa saja berupa Mediasi berhasil seluruhnya, mediasi berhasil sebagian, mediasi tidak berhasil dan mediasi tidak dapat dilaksanakan.Whats-App-Image-2022-06-14-at-15-46-17-1
Hakim Mediator YM. Sri Armaini, S.HI., M.H., mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut dikarenakan para pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, karena pada prinsipnya suami yang hendak menceraikan istrinya terdapat kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya, seperti berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. (zal)