Whats-App-Image-2024-02-06-at-11-50-54

https://pa-kabanjahe.go.id

Kabanjahe (6/2/24) – Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa dengan proses perundingan antara para pihak dimana perundingan tersebut dibantu oleh hakim mediator dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama. Pada hari ini Selasa, 06 Februari 2024 Hakim mediator Pengadilan Agama Kabanjahe, Y.M. Muhajjir, S.H.I.,M.Ag. kembali berhasil mendamaikan para pihak dengan penandatangan kesepakatan mediasi berhasil sebagian oleh para pihak tersebut.

Perkara dengan nomor 9/Pdt.G/2024/PA.Kbj dan perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PA.Kbj dengan melalui proses mediasi dengan penandatangan kesepatakatan oleh para pihak terkait Hak asuh anak, nafkah anak, Iddah, Mut’ah, dan Kiswah yang disaksikan oleh hakim mediator, Y.M. Muhajjir, S.H.I.,M.Ag.

Whats-App-Image-2024-02-06-at-11-50-53

Mediasi kedua perkara terlaksana dengan baik dan lancar hingga selesai dan para pihak yang sangat kooperatif dapat menerima nasehat dan saran dari hakim mediator. Usai mediasi dilaksanakan foto bersama antara pemohon dan termohon serta mediator hakim. Mediasi Berhasil sebagian ini juga sebagai tambahan keberhasilan bagi para hakim mediator Pengadilan Agama Kabanjahe. (Tha Za)