Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan mediasi lanjutan yang berakhir dengan kesepakatan perdamaian sebagian, yang kemudian dilanjutkan dengan perumusan dan penandatanganan kesepakatan, bertempat di Ruang Mediasi PA Tembilahan, Rabu pagi, 15 April 2026.
Proses mediasi dilaksanakan pada pukul 09.45 WIB di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., selaku hakim mediator. Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif dan terbuka, sehingga para pihak dapat menyampaikan keinginan serta mencari titik temu atas permasalahan yang dihadapi.
Setelah melalui beberapa tahapan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan atas sebagian pokok perkara. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dirumuskan secara tertulis dengan mengedepankan kepentingan kedua belah pihak serta prinsip keadilan.
Selanjutnya, para pihak menandatangani kesepakatan perdamaian yang disaksikan langsung oleh hakim mediator. Adapun isi kesepakatan meliputi hak asuh dua orang anak (hadhanah) beserta biaya pengasuhannya, nafkah iddah, serta pemberian mut’ah kepada Termohon.
Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk melaksanakan isi kesepakatan secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Dalam kesempatan tersebut, hakim mediator menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi sebagian merupakan langkah positif dalam penyelesaian perkara karena mampu mengurangi pokok sengketa yang harus diputus melalui persidangan.
“Mediasi bukan hanya tentang menang atau kalah, tetapi bagaimana para pihak dapat menemukan solusi terbaik yang dapat diterima bersama,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan para pihak dapat menjaga komunikasi yang baik serta membuka peluang penyelesaian sisa perkara secara damai di kemudian hari.
PA Tembilahan terus mendorong optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memperkuat nilai-nilai musyawarah dalam penyelesaian sengketa.