Tembilahan – Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan membuahkan hasil sebagian. Dalam perkara gugatan perceraian dengan Register Nomor : 746/Pdt.G/2026/PA.Tbh, para pihak mencapai kesepakatan mengenai pengasuhan anak, nafkah iddah, dan mut’ah.
Mediasi dilaksanakan pada Rabu, 07 Oktober 2026, bertempat di Ruang Mediasi PA Tembilahan, dengan Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. selaku Hakim Mediator. Proses mediasi mempertemukan Penggugat dan Tergugat untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkara perceraian yang sedang diperiksa.
Perkara Nomor 746/Pdt.G/2026/PA.Tbh merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh Penggugat. Dalam petitum gugatan awal, Penggugat pada pokoknya memohon agar perkawinannya dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian.
Dalam proses mediasi, pembahasan berkembang pada persoalan yang berkaitan dengan akibat perceraian, khususnya mengenai pengasuhan anak, nafkah selama masa iddah, dan mut’ah. Melalui proses perundingan yang difasilitasi oleh mediator, para pihak kemudian menemukan titik temu dan mencapai kesepakatan pada beberapa hal tersebut.
Pelaksanaan mediasi merupakan bagian dari prosedur penyelesaian perkara di pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pelaksanaan mediasi dalam proses berperkara di pengadilan, termasuk di lingkungan peradilan agama.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 menempatkan mediasi sebagai salah satu sarana penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan mediator. Dalam proses tersebut, mediator berperan membantu para pihak menemukan kemungkinan penyelesaian tanpa memutus atau memaksakan hasil tertentu kepada para pihak.
Dalam perkara tersebut, keberhasilan sebagian mediasi menunjukkan adanya titik temu antara Penggugat dan Tergugat mengenai pengasuhan anak serta hak-hak yang berkaitan dengan nafkah iddah dan mut’ah. Kesepakatan yang telah dicapai selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sementara itu, terhadap bagian perkara yang belum mencapai kesepakatan, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan persidangan. Dengan demikian, keberhasilan sebagian dalam proses mediasi tidak berarti seluruh perkara perceraian telah selesai melalui perdamaian.
Melalui pelaksanaan mediasi, PA Tembilahan terus memberikan ruang bagi para pihak untuk mengupayakan penyelesaian persoalan secara musyawarah dengan mengedepankan kepentingan para pihak dan prinsip penyelesaian yang berkeadilan. Upaya tersebut sejalan dengan tujuan mediasi dalam mendukung penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.