Mediator Bu Ana

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Anawiyah, S.Ag.,CPM. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan cerai talak dengan nomor register 427/Pdt.G/2023/PA.Sim. pada hari Rabu (31/05/2023) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.

Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi berjalan dengan lancar dan berujung keberhasilan, walaupun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian. Akan tetapi proses mediasi tersebut berhasil sebagian dengan tercapainya kesepakatan yang terkait dengan hak asuh anak dan nafkah anak. Ini merupakan keberhasilan bagi mediator non hakim Pengadilan Agama Simalungun. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)