
Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap menjaga hubungan baik diantara pihak-pihak yang berperkara. Proses mediasi yang dilakukan di Pengadian Agama Pematangsiantar tentunya telah berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Perma No. 1 Tahun 2016.
Salah satu jenis perkara yang perlu menempuh proses mediasi adalah perkara Cerai Gugat, apabila kedua belah pihak menghadiri persidangan. Pada hari Selasa, 10 Desember 2024 telah dilaksanakan mediasi untuk perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Regno. 223/Pdt.G/2024/PA.Pst. Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ade Syafitri, S.Sy., memandu mediasi tersebut selaku Mediator Hakim.
Hasil dari mediasi tersebut adalah Berhasil Sebagian, dimana Penggugat tetap pada gugatannya untuk bercerai dengan Tergugat, akan tetapi Penggugat dan Tergugat telah sepakat terkait harta bersama yang akan diselesaikan di luar persidangan.
Keberhasilan dalam mediasi patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi Mediator Hakim dan memberikan nilai bagi satuan kerja. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar.