
Mediator Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar terus berupaya mendamaikankan para pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Pematangsiantar melalui upaya mediasi. Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui proses perundingan oleh kedua pihak agar memperoleh kesepakatan dan tetap menjaga hubungan baik diantara keduabelah pihak yang berperkara.
Salah satu jenis perkara yang perlu menempuh proses mediasi adalah perkara Cerai Gugat yang akan dilaksanakan jika kedua belah pihak menghadiri persidangan. Pada hari Senin, 12 Agustus 2024 telah dilaksanakan mediasi perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Regno. 152/Pdt.G/2024/PA.Pst. Adapun mediator yang memandu proses mediasi ini ialah Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., M.H..
Hasil dari mediasi tersebut ialah Penggugat tetap melanjutkan gugatan perceraiannya, tetapi Penggugat dan Tergugat telah sepakat mengenai hak asuh anak berada di bawah pengasuhan Penggugat. Kemudian nafkah anak akan diberikan oleh Tergugat setiap bulannya. Berdasarkan hal tersebut mediasi dinyatakan Berhasil Sebagian. Selain itu mediasi ini merupakan mediasi berhasil sebagian yang kedua pada bulan Agustus di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Keberhasilan dalam mediasi merupakan suatu hal yang patut diapresiasi. Hal ini merupakan sebuah prestasi kinerja bagi Mediator Hakim dan juga akan memberikan nilai bagi satuan kerja. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar