Mediator Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar terus berupaya mendamaikankan para pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Pematangsiantar melalui upaya mediasi. Di tengah bulan ramadhan ini PA Pematangsiantar telah melakukan mediasi berhasil sebagian pada hari Selasa, 4 Maret 2025. 

Mediasi tersebut merupakan perkara Cerai Talak yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Regno. 26/Pdt.G/2025/PA.Pst. Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ade Syafitri, S.Sy., memandu pelaksanaan mediasi tersebut di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematangsiantar.

Hasil dari mediasi tersebut yaitu Pemohon tetap pada permohonan perceraiannya, akan tetapi Pemohon dan Termohon telah sepakat terkait pengasuhan anak yang berada di bawah pengasuhan Termohon sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban Termohon akan memberikan akses dan tidak menghalangi-halangi Pemohon sebagai ayah kandung dari anak tersebut untuk mengunjungi dan mencurahkan kasih sayang. Kemudian Pemohon juga akan memberikan nafkah iddah kepada Termohon. Dengan demikian mediasi tersebut dinyatakan Berhasil Sebagian.

Keberhasilan dalam mediasi patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi Mediator Hakim dan memberikan nilai bagi satuan kerja. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar.



 

Tim IT PA Pematangsiantar