Mediasi Berhasil Sebagian dalam Perkara Izin Poligami (24/02/2025)

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (24/02/2025), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang, Bapak H. Muhammad Salis, SH., MH., C.MED., yang bertindak selaku Mediator Non Hakim dalam perkara permohonan Izin Poligami berhasil memediasi satu pasangan, walaupun baru berhasil sebagian. Perkara izin poligami ini tercatat di Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor perkara 217/Pdt.G/2025/Pa.Bkn. Mediasi diikuti oleh pihak Termohon dan pihak Pemohon. Mediasi berjalan lancar serta tercapai kesepakatan perdamaian sebagian sebagaimana tertuang dalam laporan mediator kepada hakim pemeriksa perkara tersebut.
Dalam pokok perkara izin poligami yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak adalah mengenai penguasaan harta yang diperoleh selama kurun waktu perkawinan (harta bersama) Pemohon dan Termohon, Pemohon sepakat menyerahkan harta bersama tersebut di atas kepada Termohon dan anak-anak Pemohon. Pihak Termohon sebagai Istri pertama telah memberikan restu untuk poligami kepada pihak Pemohon.
Mediasi dalam permohonan izin poligami bertujuan untuk mengukuhkan asas dalam perkawinan Islam yaitu asas monogami. Poligami yang dilakukan oleh seorang muslim, hendaknya dapat menghadirkan kebaikan serta keadilan terhadap para isteri maupun anak-anak dalam suatu rumah tangga.
Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Mediator Non Hakim menuangkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut kedalam beberapa pasal di laporan mediator. Kemudian kedua belah pihak Pemohon dan Termohon menandatangani kesepakatan itu, dan akan menjadi bagian dari Putusan perkara nantinya jika perkara tersebut putus. Kesepakatan ini bersifat mengikut dengan permohonan pokok perkara, jika permohonan pokok selesai diputus maka barulah kesepakatan ini berlaku.(ES/TimITPABkn)