mediasiberhasilsebagianwakapapyb050320241

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id

Panyabungan – Selasa (05/03/2024), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Panyabungan, Wakil Ketua PA Panyabungan, A. Latif Rusydi Azhari Harahap, S.H.I., M.A, sebagai mediator hakim Pengadilan Agama Panyabungan berhasil sebagian mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dengan register perkara Nomor 83/Pdt.G/2024/PA.Pyb dalam perkara Cerai Talak.

Hakim mediator dalam proses mediasinya berusaha melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi.

Proses mediasi yang alot dari hakim mediator tidak menyurutkan niat para pihak untuk berpisah. Para pihak tetap memilih untuk berpisah atau bercerai, namun mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian. Setelah para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai tentang hak-hak istri pasca perceraian dan hak asuh serta biaya pemeliharaan anak.

Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Panyabungan tentu hal tersebut telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak.