Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat Oleh Ketua PA Bangkinang

 WhatsApp Image 2022 10 26 at 10.57.01 AM

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (26/10/2022) Setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.

Pada hari ini Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Bapak Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag selaku Hakim Mediator PA Bangkinang melakukan mediasi perkara cerai gugat. Hasil dari mediasi tersebut yaitu mediasi berhasil sebagian tuntutan hukum/objek. Mediasi yang dilakukan hari ini masing - masing para pihak didampingi kuasa hukumnya.

Bapak Rahmat mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Istri yang menggugat cerai suaminya paham bahwa ada hak yang harus diberikan oleh suami berupa pemberian nafkah iddah dan perihal anak. Suami yang digugat cerai istrinya juga paham bahwa dia  memiliki kewajiban nafkah iddah kepada istrinya.

Dengan memahami hal tersebut, para pihak tinggal menyepakati mengenai jenis dan jumlah hak dan kewajiban akibat gugat cerai. Atas bantuan hakim mediator, Pemohon dan Termohon akhirnya menyepakati jumlah hak dan kewajiban akibat cerai gugat. Mediasi perkara tersebut telah berhasil sebagian, selanjutnya perkara tersebut dilanjukan dengan pemeriksaan di persidangan. (Eka/TimITPaBkn)