Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Mediasi yang digelar di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Senin, 12 Agustus 2024, berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait hak-hak anak pasca perceraian. Mediasi ini dipimpin oleh mediator non hakim, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM., dan berlangsung dalam suasana yang penuh dengan diskusi dan negosiasi yang intens.
Perkara yang dibahas dalam mediasi ini terdaftar dengan nomor 1334/Pdt.G/2024/PA.Kis, di mana kedua belah pihak berupaya mencari solusi terbaik untuk kepentingan anak-anak mereka.
Dalam proses mediasi ini, mediator berhasil membantu kedua pihak dalam mencapai kesepakatan mengenai beberapa aspek penting, meskipun beberapa hal lainnya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Dengan adanya hasil ini, diharapkan langkah-langkah selanjutnya dapat berjalan lebih lancar dalam rangka menegakkan kepentingan terbaik bagi anak-anak mereka.
Proses mediasi seperti ini sangat penting dalam kasus perceraian, terutama dalam memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi dan diperhatikan dengan baik. Meskipun hasil akhirnya belum sepenuhnya tuntas, upaya mediasi ini menunjukkan komitmen semua pihak dalam mencapai kesepakatan bersama. (nrl)

