
Hakim Ade Syafitri, S.Sy. sekaligus mediator Pengadilan Agama Pematangsiantar telah melaksanakan mediasi untuk perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PA.Pst pada tanggal 7 Februari 2024 di Ruang Mediasi.
Mediasi tersebut berjalan dengan baik dan mediator berhasil membantu para pihak berperkara mencapai kesepakatan untuk damai atau rujuk kembali. Sehingga Penggugat akan melalukan pencabutan gugat cerainya di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Ini merupakan mediasi berhasil pertama di Pengadilan Agama Pematang Siantar pada tahun 2024.
Tahapan-tahapan mediasi di Pengadilan Agama Pematangsiantar dilakukan berdasarkan ketentauan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. Dalam proses mediasi, mediator bertindak sebagai pihak netral yang membantu para pihak untuk mencari berbagai kemungkinan penyelesaian pada permasalahan rumah tangga pihak berperkara.
Tim IT PA Pematangsiantar