
Wakil Ketua Sri Suryada br. Sitorus, S.H.I. sekaligus mediator hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar memimpin mediasi perkara cerai gugat dengan register nomor 24/Pdt.G/2023/PA.Pst. di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Selasa, 14 Februari 2023.
Pada proses mediasi, mediator hakim memberikan nasihat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai serta saling memaafkan dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Kedua belah pihak berpekara telah bersepakat damai dan mencabut gugatan.

Tahapan-tahapan proses mediasi pada hari ini telah sesuai berdasarkan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi. Hal ini merupakan keberhasilan kali pertama bagi Ibu Wakil Ketua menjadi mediator pada tahun 2023. Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator hakim. Diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator di Pengadilan Agama Pematang Siantar.
Tim IT PA Pematang Siantar