Tembilahan, Rabu (19/08/2026) – Upaya penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali membuahkan hasil. Dalam perkara Nomor 628/Pdt.G/2026, para pihak berhasil menemukan titik temu dan sepakat untuk melanjutkan kembali kehidupan perkawinan mereka. Kesepakatan tersebut kemudian diwujudkan dengan pencabutan perkara.

Proses mediasi berlangsung di Ruang Mediasi PA Tembilahan dengan Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. selaku Hakim Mediator. Melalui dialog dan perundingan, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, memahami persoalan yang dihadapi, serta mempertimbangkan jalan terbaik bagi keberlangsungan rumah tangga.

Pelaksanaan mediasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara di pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi menjadi salah satu sarana penyelesaian sengketa secara damai melalui proses perundingan dengan bantuan mediator, sehingga para pihak dapat mencari solusi berdasarkan kesepakatan bersama.Dalam prosesnya, kedua belah pihak menunjukkan tekad dan kesungguhan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga. Keduanya menyatakan kesiapan untuk mengubah paradigma masing-masing, saling melakukan perbaikan, serta membangun kehidupan keluarga yang lebih baik, utuh, dan matang.

Berbagai persoalan yang telah terjadi di masa lalu juga dipandang sebagai pembelajaran berharga untuk menata kehidupan di masa depan. Para pihak berkomitmen menjadikan pengalaman tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki hubungan dan tidak kembali terjebak pada persoalan yang sama.

Kesungguhan tersebut kemudian diwujudkan melalui pencabutan perkara Nomor 628/Pdt.G/2026. Pencabutan perkara menjadi langkah nyata para pihak untuk kembali melanjutkan perkawinan serta membangun kehidupan rumah tangga dengan komitmen yang lebih baik.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa komunikasi yang terbuka, kemauan untuk saling memahami, dan kesediaan mencari jalan tengah dapat membuka peluang penyelesaian perkara secara damai. Khusus dalam perkara keluarga, mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk mempertimbangkan kembali keberlanjutan rumah tangga sekaligus menemukan pilihan terbaik bagi kehidupan mereka.

Melalui proses mediasi, PA Tembilahan terus berkomitmen mengedepankan penyelesaian perkara secara damai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu para pihak memperoleh penyelesaian terbaik sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Perkara Nomor 628/Pdt.G/2026 menjadi salah satu gambaran bahwa mediasi dapat membuka kembali ruang komunikasi dan menghadirkan jalan keluar bagi para pihak. Dengan berakhirnya perkara melalui pencabutan, kedua belah pihak memilih untuk melanjutkan kehidupan perkawinan dengan semangat memperbaiki diri, memperkuat komitmen, dan menata masa depan bersama.