Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 19 Februari 2025 bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi kembali berhasil dilaksanakan dengan pencabutan perkara cerai gugat register nomor : 49/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar tanggal 10 Februari 2025.

Mediasi dibantu oleh Mediator Non Hakim Muhammad Firdaus, Lc., M.Sh., CPM. Dimana mediator mengajak Penggugat dan Tergugat untuk memikirkan kembali penyelesaian perkara cerai gugat yang diajukan. Setelah melalui proses panjang, atas nasehat yang diberikan oleh mediator akhirnya Penggugat tersentuh hatinya kemudian menyatakan akan berdamai dan Penggugat menyatakan mencabut perkaranya dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat dengan rukun dan damai.
Mediasi merupakan proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Semua perkara perdata yang diselesaikan di Mahkamah Syar’iyah Langsa terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Semoga masa mendatang semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa. semoga…….