Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Kabar gembira datang dari Pengadilan Agama Kisaran. Hari ini, Rabu, 28 Februari 2024, perkara dengan register nomor 369 /Pdt.G/2024/PA.Kis berhasil dimediasi oleh mediator non hakim, Bapak Irwan Panjaitan, S.H. CPM.

Proses mediasi berlangsung di ruang Mediasi PA Kisaran dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Pihak penggugat pun mencabut gugatannya, menandakan berakhirnya perkara ini dengan solusi yang memuaskan semua pihak.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, terlebih lagi karena menambah jumlah perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Kisaran. Hingga saat ini, tercatat sudah 7 perkara yang berhasil dimediasi dari 39 perkara yang layak dimediasi.

YM. Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H. menyambut baik capaian ini. Beliau menekankan pentingnya mediasi sebagai solusi alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat, hemat, dan damai.

“Mediasi merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan mediasi, diharapkan para pihak dapat menyelesaikan perkaranya dengan musyawarah dan mufakat, tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan berbelit-belit,” ujar beliau.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan apresiasi kepada para mediator, baik hakim maupun non hakim, yang telah menunjukkan dedikasi dan profesionalismenya dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan damai.

“Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, sehingga terciptanya peradilan yang adil, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” harap beliau. (nrl)