Tembilahan, Selasa (18/08/2026) – Upaya perdamaian melalui proses mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan. Dalam perkara cerai gugat Nomor 432/Pdt.G/2026, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai dan mempertahankan kembali keutuhan rumah tangga. Proses mediasi tersebut berlangsung di Ruang Mediasi PA Tembilahan, Selasa (18/08/2026).

 

Perkara Nomor 432/Pdt.G/2026 sebelumnya telah diperiksa dan diputus secara verstek oleh Majelis Hakim dengan mengabulkan gugatan perceraian. Atas putusan tersebut, pihak Tergugat kemudian mengajukan upaya hukum verzet yang terdaftar dengan Nomor 432/Pdt.Plw/2026 di PA Tembilahan.

Dalam persidangan perkara verzet, kedua belah pihak hadir dan diberikan kesempatan untuk menempuh proses mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara secara damai. Mediasi kemudian dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Tembilahan dengan Hakim Mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan permasalahan, kepentingan, serta keinginan masing-masing dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga yang dihadapi. Melalui komunikasi dan dialog yang dilakukan selama proses mediasi, para pihak akhirnya menemukan kesepakatan untuk berdamai.

Kedua belah pihak sepakat untuk kembali melanjutkan kehidupan rumah tangga dan mempertahankan keutuhan perkawinan. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga secara damai dan tidak melanjutkan proses perceraian.

Sebagai bentuk kesungguhan atas kesepakatan tersebut, Tergugat dengan didampingi kuasanya menandatangani kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh Hakim Mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara melalui jalan perdamaian.

Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, para pihak menyatakan mencabut perkaranya. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara tersebut tidak dilanjutkan dan para pihak memilih untuk mempertahankan kembali keutuhan rumah tangga mereka.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama tidak selalu harus berakhir dengan perceraian. Melalui mediasi, para pihak memperoleh kesempatan untuk berkomunikasi, memahami kepentingan masing-masing, serta mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.

Bagi PA Tembilahan, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berkeadilan, dan mengedepankan upaya perdamaian. Terlebih dalam perkara keluarga, perdamaian menjadi salah satu upaya penting yang dapat ditempuh ketika kedua belah pihak masih memiliki keinginan untuk mempertahankan perkawinan.

Keberhasilan mediasi ini sekaligus menjadi gambaran bahwa mediasi dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk menemukan kembali jalan keluar dari persoalan rumah tangga, dengan mengedepankan komunikasi, kesepakatan, dan itikad baik dari kedua belah pihak.

Dengan tercapainya perdamaian dan pencabutan perkara, diharapkan kedua belah pihak dapat menjadikan kesepakatan tersebut sebagai momentum untuk kembali membangun kehidupan rumah tangga yang lebih harmonis, saling menghargai, dan penuh tanggung jawab.

PA Tembilahan terus berkomitmen mendorong penyelesaian perkara melalui upaya perdamaian, khususnya dalam perkara keluarga, dengan tetap memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan bagi para pencari keadilan.