Tembilahan – Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan. Dalam perkara Nomor 700/Pdt.G/2026/PA.Tbh, para pihak akhirnya sepakat mengakhiri sengketa secara damai setelah mengikuti proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi PA Tembilahan, Selasa (06/10/2026).
Proses tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator PA Tembilahan, Aab Abdul Wahab, S.Sy., M.H., dan berlangsung dalam dua kali pertemuan. Dalam perundingan, Penggugat menyatakan bersedia memaafkan kesalahan Tergugat serta memilih untuk kembali hidup rukun.
Kesediaan tersebut menjadi titik temu bagi kedua belah pihak untuk mengakhiri permasalahan yang sedang dihadapi. Sebagai tindak lanjut dari tercapainya perdamaian, Penggugat menyatakan bersedia mencabut gugatannya.
Pelaksanaan mediasi ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui proses perundingan dengan bantuan mediator, para pihak diberikan kesempatan untuk menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa perdamaian dapat menjadi jalan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa sekaligus membuka kesempatan memperbaiki hubungan. Dalam perkara ini, proses yang ditempuh tidak hanya berakhir dengan pencabutan gugatan, tetapi juga dengan kesediaan Penggugat dan Tergugat untuk kembali membangun kerukunan.
Capaian ini turut memperkuat komitmen PA Tembilahan dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta mendorong para pihak untuk mengutamakan perdamaian dalam menyelesaikan persoalan.